Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalu Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu.
Barang Bukti Yang Dimusnahkan Sejumlah 82,66 Gram, Yang Didapat Dari Tersangka Hendera Als Hendera Bin M Amin Seberat 70,33 Gram. Jumri Bin Jumadi Seberat 0,80 Geram Dan Darwis Als Awi Bin Abdul Hakim Seberat 11,52 Gram, dimusnahkan di Ruang Kantor Dit Narkoba Polda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes 99, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (26/09/2017) jam 10.00 wita.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, dari kasus ini ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka.
“Keseluruhan ada 3 ( tiga ) tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.†Ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Barang bukti berupa sabu , di masukkan kedalam air yang telah disediakan, dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam toilet (WC).
Pemusnahan barang haram tersebut di pimpin langsung oleh Kanit 4 Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Selain itu juga tampak pengacara, awak media dan beberapa satker Polda Kaltim.
“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,†tutur Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim