BALIKPAPAN, Poldakaltim.com,- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu di Ruang Kantor Dit Narkoba Polda Kaltim, Senin (09/10) jam 09.00 wita.
Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol IKG Suardana dan Kaur Monitor Subbid PID Bid Humas Polda Kaltim Kompol Ambo Upe memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.
Suardana menjelaskan sebanyak 6 (enam) poket sabu seberat 5,30 gram, yang didapat dari Tersangka Devi Irnawati Binti Syamsul Alam dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.
“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,†tutur Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim