Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Disiplinkan Masyarakat Tentang Prokes, Petugas Gabungan TNI-Polri Dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi
Binmas

Disiplinkan Masyarakat Tentang Prokes, Petugas Gabungan TNI-Polri Dan Satpol PP Gelar Operasi Yustisi

humas3 humas3By humas3 humas317 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BONTANG – Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Di Wilkum Polres Bontang Tim Gabungan Tindak 40 Orang Yang Tidak Memakai Masker, Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Bontang pada hari Sabtu Pukul 09.00 Wita hingga selesai, Sabtu (16/1/2021).

Personil 3 Pilar ( TNI, POLRI Dan Intansi Pemerintahan Kota Bontang ) melakukan Operasi Yustisi Covid-19 di Jl. Jend. S. Parman tugu selamat datang Bontang. Kel. Gunung Telihan kota Bontang dengan sasaran pengendara dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan masker yang akan memasuki wilayah Kota Bontang.

kegiatan dipimpin oleh AKP Albert Situmorang , operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Bontang No.21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan,” imbuhnya

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dalam Operasi Yustisi ini sebanyak 40 Orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa Sanksi tindakan fisik, push up. menyanyikan lagu kebangsaan, menghafal teks pancasila , atau menyapu dan membersihkan jalan.

Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Operasi Yustisi Ini Bagi Yang Melanggar Perwali Kota Bontang No. 21 Tahun 2020 Akan diberikan sanksi disiplin, Administrasi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tutup Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version