Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dit Polairud Polda Kaltim Amankan Pria Atas Kepemilikan Bahan Peledak Jenis Bom Ikan di Perairan Bontang
News

Dit Polairud Polda Kaltim Amankan Pria Atas Kepemilikan Bahan Peledak Jenis Bom Ikan di Perairan Bontang

humas4 humas4By humas4 humas417 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim berhasil amankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku kepemilikan bahan peledak (Handak) jenis bom ikan.

Dir Polairud Polda Kaltim Kombes.Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si, mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Perairan Kota Bontang, Jumat (17/2/2023).

Lanjutnya, personel Polairud melakukan pembuntutan terhadap pelaku SH yang menuju ke arah pondok diatas perairan Kota Bontang.

Sesampainya di TKP, personel melakukan pemeriksaan terhadap rumah diatas laut dan menemukan bom ikan yang sudah dirakit di dalam botol.

Sebanyak 10 botol sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu), 1 botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, 1 buah korek gas, 1 korek api kayu dan 2 buah jaring ikan berhasil diamankan.

Ditambahkannya, pelaku juga mengakui, bahwa, barang tersebut adalah miliknya dan akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Kota Bontang.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, ucap Dir Polairud Polda Kaltim Kombes.Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.Si

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version