Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dit Polairud Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu, Berhasil Tangkap 2 Orang Tersangka
Poldakaltim

Dit Polairud Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu, Berhasil Tangkap 2 Orang Tersangka

humas3 humas3By humas3 humas312 August 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Samarinda – Berantas Narkoba,Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika beserta barang bukti sebanyak 89 poket narkotika jenis Sabu, Selasa (9/08/22).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menjelaskan,penangkapan kedua pelaku berinisial KA (25) dan YU (36) ini bedasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri dan informasi tersebut ternyata benar.Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan,untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Lanjutnya, dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 Poket Sabu dengan berat 7,55 Gram, Sejumlah uang hasil penjualan sabu sabu sebanyak Rp 40.671.000,-, Alat bekas isap sabu ( bong ), 1 (satu) unit Handphone merk iphone, 1 (satu) buah hp nokia.

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Semoga kedepannya,kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba,” Kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version