Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dit Polairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pelabuhan Samarinda
News

Dit Polairud Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Pelabuhan Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas48 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Dit Polairud Polda Kaltim berhasil menyita ratusan paket kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM.
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023).
“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna Coklat berisi 499 Paket kosmetik merk NRL dan 1 Dus warna coklat berisi berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya,” ucapnya.
Barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan ID (30) warga Kota Bontang. Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya dan di dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Dony mengatakan karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.
Dan anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai An. EL yang berdomisili di Kalsel dan suplayer barang di Sulawesi Selatan, ujarnnya.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.
Humas Polda Kaltim
#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version