Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dit Reskrimum Polda Kaltim Berhasil Amankan Sindikat Bandar Togel Online
Poldakaltim

Dit Reskrimum Polda Kaltim Berhasil Amankan Sindikat Bandar Togel Online

humas3 humas3By humas3 humas328 August 2018No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com – Wadir Reskrimum Polda Kaltim AKBP Sumaryono di Balikpapan, Selasa (28/8), mengatakan, pria yang diduga berperan sebagai bandar judi togel online ini berinisial NM dan NH.
“Berangkat dari adanya laporan masyarakat di kota Samarinda yang merasa resah dengan kegiatan perjudian ini, tim langsung turun lapangan dan mendapat dua orang pelaku yang berperan sebagai Bandar togel online,” kata Sumaryono.

Saat penangkapan yang berlangsung pada Senin (27/8), di rumah pelaku yang beralamat di Jl Sungai Kapih Samarinda, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang turut menguatkan perannya sebagai bandar judi online.

Barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bandar antara lain berupa satu unit laptop, tiga unit telefon genggam, 1 buku rekening bank beserta ATM dan uang tunai senilai Rp Satu Juta Sembilan Ratus Ribu.

Pelaku yang telah diamankan di Rutan Polda Kaltim masih menjalani proses pemeriksaan tim penyidik. Karena perannya, NM dan NH disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian yang ancaman pidananya paling berat sepuluh tahun penjara.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version