Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dit Resnarkoba Polda Kaltim Berhasil Amankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu
Binkam

Dit Resnarkoba Polda Kaltim Berhasil Amankan Pemilik Narkotika Jenis Sabu

humas3 humas3By humas3 humas34 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pemuda yang memiliki satu poket narkboka jenis Sabu, Selasa (4/8/2020).

Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar Jl. Senaken Gg. Jembatan II Kel. Senaken Kec. Tanah Grogot.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit II segera meluncur ke kawasan yang di maksud. Sekira pukul 13.00 Wita, Personil berhasil mengamankan Tersangka berinisial (MDY). Betul saja, aparat mendapatkan 1 poket sabu sabu berat kotor 0.58gram yang di simpan di tangan sebelah kanan.

 â€œKami berhasil menemukan barang bukti yang diduga Sabu dengan berat kotor 0.58gram” ungkap Kombes Pol Ade Yaya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan Narkoba tersebut.

“Kami pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari, kita bersama – sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karna narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” Ucap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Selain itu, Kombes Pol Ade Yaya juga menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo    Pasal 112 ayat (1) subs 132 Ayat (1) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version