Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ditangkap Saat Bermain Judi Online, 2 Pemuda di Tanah Grogot Juga Menyimpan Narkotika Jenis Sabu
Paser

Ditangkap Saat Bermain Judi Online, 2 Pemuda di Tanah Grogot Juga Menyimpan Narkotika Jenis Sabu

humas4 humas4By humas4 humas420 September 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Unit Jatanras Sat Reskrim bersama Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua orang pria berinisial A (20) dan F (21), pelaku penyalahgunaan narkotika di Jl. Kandilo Bahari, Kecamatan Tanah Grogot pada, Selasa (19/9).

Adapun barang bukti berupa 2 paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu dengan bruto 0,50 gram, 1 buah klip plastik kosong dan Celana Jeans panjang merk JNX warna abu-abu.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari informasi Unit Jatanras bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 2 pemuda yang sedang bermain judi jenis slot di lokasi tersebut.

“Kemudian unit Jatanras berkoordinasi dengan Resnarkoba untuk dilakukan penggeledahan pada kedua pemuda tersebut dan menemukan 2 poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang di simpan dikantong celana depan sebelah kiri pada Sdr. A dengan di saksikan oleh seorang warga,” ujarnya.

“Setelah ditanya Sdr. A menjelaskan bahwa 2 poket plastik klip yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan Sdr. F yang dibeli dengan cara patungan,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version