Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ditlantas Polda Kaltim Gelar Operasi Zebra Mahakam 2021 Mulai Hari Ini Hingga 28 November
Balikpapan

Ditlantas Polda Kaltim Gelar Operasi Zebra Mahakam 2021 Mulai Hari Ini Hingga 28 November

humas4 humas4By humas4 humas415 November 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim menggelar Operasi Zebra Mahakam 2021. Operasi tersebut ditandai dengan digelarnya apel pasukan di Mako Ditlantas Polda Kaltim, Senin (15/11/2021).

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol. Singgamata, S.I.K., yang memimpin apel Operasi Zebra Mahakam tahun 2021 mengatakan, Operasi ini akan dilakukan secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli. Penindakan dilakukan apabila melanggar hukum di sejumlah titik di wilayah hukum Polda Kaltim.

Operasi digelar selama 14 hari, mulai dari 15 November 2021 hingga 28 November 2021 mendatang yang melibatkan petugas gabungan dari TNI/Polri dan Dinas Perhubungan serta Satpol PP.

“Personil yang terlibat juga akan melakukan kegiatan imbauan keselamatan berlalu lintas dan imbauan protokol kesehatan, serta pembagian masker kepada pengguna jalan dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2021” tutur Kombes Pol. Singgamata

Penindakan akan dilakukan pada pelanggar yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Sejumlah pelanggaran yang akan dilakukan penindakan seperti kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator. “Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning,” jelasnya.

Penindakan selanjutnya akan dilakukan oleh kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti melanggar rambu lalu lintas.

“Pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin. Melawan arus speeding kecepatan,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version