Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » DitPolair Polda Kaltim Gagalkan Curat di Perairan Nunukan
Poldakaltim

DitPolair Polda Kaltim Gagalkan Curat di Perairan Nunukan

humas4 humas4By humas4 humas428 December 2017Updated:28 December 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan,- Tim gabungan Satlan II Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di perairan Tanah Merah Kecamatan Sambaliung Kabupaten Nunukan pada pukul 16.30 Wita, Rabu (27/12).

Berawal dari informasi masyarakat dan berdasarkan laporan polisi dengan No. LP 20/XI/17/ Kaltim Res TRK/Polair dan LP No. 21/XI/17/ Kaltim Res Trk bahwa sering terjadi perampokan di tengah laut. Tim segera melakukan penyelidikan di daerah pertambakkan dan mengamankan kedua tersangka.

 

 

 

Dir polair Polda Kaltim, Kombes Pol. Omad menyatakan pada saat penangkapan salah satu tersangka atas nama Rizal mencoba untuk melarikan diri, namun diberi peringatan da akhirnya menyerahkan diri sedangkan sdr. Asri diamankan diatas pondok tambak dalam kondisi tidur tanpa melakukan perlawanan.

Kedua tersangka beserta barang bukti  berupa 2 (dua) unit mesin 40 PK merk Yamaha dan 3(tiga) unit Body Speed Boat diamankan di Mako Sat Polair Polres Tarakan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Pol. Ade Yaya Suryana selaku Kabidhumas Polda Kaltim menambahkan “tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun”, ujarnya.

 

Humas Polda Kaltim.

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version