Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Press Release Penertiban Kosmetik Ilegal dan Kasus Penggelapan CPO
Berita Media

Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Press Release Penertiban Kosmetik Ilegal dan Kasus Penggelapan CPO

humas4 humas4By humas4 humas422 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Ditpolairud Polda Kaltim gelar Press Release Kasus Kosmetik ilegal dan kasus penggelapan CPO di kapal TK. Elang Jawa 1 yang di Tarik oleh kapal TB. Global Mandiri XXIV.

Press Release dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.,didampingi Kasubdit Gakkum Polairud, dan BPOM. Hadir pula dalam kesempatan ini, tamu undangan yakni para awak media.

Aksi Penertiban Kosmetik Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya merupakan suatu upaya BPOM untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan menunjukan kinerja BPOM dalam melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan target Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE), Kosmetik mengandung Bahan Berbahaya, dan Kosmetik Kedaluwarsa/Rusak.

Sebagai himbauan kepada masyarakat, BPOM menyampaikan pesan agar menjadi konsumen cerdas dalam memilih kosmetik aman dengan selalu melakukan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.

Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan ada empat tersangka penggelapan CPO, dan satu penadah. Barang bukti yang di sita dari empat tersangka yaitu 1 unit Hp, 23 segel mainhole, 4 balok kayu dengan Panjang 1 meter, dan uang sebesar 9 juta rupiah, sedangkan barangbukti dari penadah 1 unit Hp dan uang sebesar 100 juta rupiah.

Empat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e atau Pasal 374 KUHP, dan Tersangka penadah terkena Pasal 480.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version