Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ditreskrimsus Polda Kaltim Berhasil Bekuk Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Media Sosial
Binkam

Ditreskrimsus Polda Kaltim Berhasil Bekuk Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Media Sosial

humas4 humas4By humas4 humas427 April 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil membekuk seorang pria berinisial YG (43), pelaku pembuat konten asusila/pornografi melalui media sosial (medsos), Kamis (27/4/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra, S.I.K., M.M. mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil patrol dunia maya anggota, dimana pelaku memposting konten bermuatan asusila/pornografi di Twitter.
Akun media sosial @galang30038025 ditemukan memposting gambar alat kelamin pria dan kalimat “woii..Ga seru loe biaya…Nganter jgn baper Bedain donk yg serius ma becanda..Gede in tuh kontrol.. Jgn ego ga berkenan dihati..Ga semuanya persentase disini..!!! Namanya jg dunia alternatif.”, ucap Kombes Juda.
Atas postingan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara online dan berhasil menemukan identitas pemiilik akun @galang30038025, dimana pelaku merupakan warga Balikpapan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa HP merk Xiomi Remi 9A warna hitam, akun Tiwtter @galang300380 serta screenshot postingan diamankan di Polda Kaltim guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) JO pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau pornografi melalui media sosial,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Humas Polda Kaltim
#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version