Poldakaltim.com, Balikpapan – Selama ini Pemerintah melalui Kemenkominfo mewajibkan registrasi Sim Card telepon seluler dengan melampirkan data asli pengguna.
Namun, akibat terbatasnya jumlah sim card yang bisa diregistrasi melalui satu data pengguna, membuat beberapa orang menghalalkan segala cara agar bisa menggunakan sim card tersebut.
Terbaru, Polda Kaltim melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyedia jasa registrasi sim card ilegal, tepatnya pada Rabu (30/10/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, SIK, MH., menyebut, pihaknya mengamankan tersangka usai menyelidiki transaksi yang dilakukan di salah satu outlet di kawasan Samarinda Ulu.

“Tersangka atas nama FE ditangkap hari Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 15.00 sore beserta barang bukti berupa 14.300 buah sim card,” kata Kombes Pol. Ade didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana, SIK dan Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Kaltim AKBP Adi Aryanto saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (05/11/2019).
Kombes Pol. Ade merinci, ada 138 kotak berisi 3.800 buah sim card yang telah diregistrasi namun gagal digunakan.
“Sisanya ada 2.105 kotak berisi 10.500 sim card yang telah diregistrasi dan siap untuk digunakan,” bebernya.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengamankan 5 unit modem pool, 1 unit laptop, 1 unit psiko table dan 1 buah flashdisk.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 (diperbarui UU No.19 tahun 2016) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.
“Kasus ini akan dikembangkan. Saat ini kami sudah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik dan pemeriksaan oleh ahli ITE,” pungkasnya.
HUMAS POLDA KALTIM