Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Penimbunan 2,5 Ton Solar Bersubsidi di Berau
Berau

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Penimbunan 2,5 Ton Solar Bersubsidi di Berau

humas4 humas4By humas4 humas414 January 2020Updated:14 January 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Berau pada Kamis (09/01/2020).  Sebanyak 2,5 ton solar disimpan di sebuah rumah Jalan Pulau Sambit RT. 05 Kel. Tanjung Redeb Kab. Berau.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mapolda Kaltim, Selasa (14/01/2020). Ia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan yang mencurigakan di wilayah tersebut.

Mendapati laporan tersebut, tim dari Subdit I/ Indagsi langsung bergerak dan menemukan sejumlah barang bukti yaitu, 1 buah tandon profil yang berisi 1000 (seribu) liter BBM Solar, 5 buah drum yang berisi masing-masing 200 (dua ratus) liter BBM Solar dan 1 buah tandon kotak warna putih perisi 500 (lima ratus) liter BBM Solar.

 â€œbarang bukti solar tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian di Polres Berau, sementara untuk saksi dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polda Kaltim” tutur Ade

Ade menambahkan tersangka (Il) dikenakan pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version