Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ditreskrimum Polda Kaltim Berhasil Amankan Penadah Mobil Bodong di Wilayah Balikpapan Utara
Binkam

Ditreskrimum Polda Kaltim Berhasil Amankan Penadah Mobil Bodong di Wilayah Balikpapan Utara

humas4 humas4By humas4 humas413 January 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan dan penadahan barang curian di wilayah Balikpapan Utara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Senin (13/01/2020), Wadir Rekrimum Polda Kaltim AKBP Rony Faisal Saiful Fathon menjelaskan tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras pada Selasa (3/1) malam di kawasan Balikpapan Utara.

“tersangka diduga terlibat sebagai penadah mobil dan sepeda motor yang diperjual belikan tanpa dilengkapi surat-surat”ujarnya

Ia juga menjelaskan dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan R4 dan tiga unit R2 yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bahkan untuk memuluskan penjualan, tersangka juga diduga memalsukan surat kendaraan.

“Surat kendaraan seperti STNK dan BPKB yang diamankan tampak Asli tapi Palsu, ada satu surat yang di indikasi palsu, namun saat ini masih kami kembangkan” jelasnya

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim menambahkan kasus ini masih dalam pengembangan, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo 480 jo 263 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version