Balikpapan-Ditreskrimum Polda Kaltim melaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus mucikari di Ruang rapat Dirreskrimum Polda Kaltim, Senin (18/9) pukul 09.00 WITA, Balikpapan.
Dipimpin oleh AKBP Yustiadi Gaib, SH Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim dan Kompol Hendri Sidabutar Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltim, menjelaskan informasi berasal dari warga Tarakan bahwa ada kegiatan prostitusi di tempat hiburan malam DELUXE Kota Tarakan.
Lanjutnya, dibawah pimpinan Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, anggota tim opsnal melakukan undercover atau penyamaran untuk memesan 1 (satu) wanita penghibur kepada salah satu Papi yang bernama Bun Gonal Suharto.
Adapun tarif yang di tawarkan kepada lelaki hidung belang untuk waktu Short Time (sejam) sekitar Rp 500.000,- dan Long Time (bermalam) Rp 1.000.000,-, ujar Yustiadi.
Yustiadi menjelaskan, setelah anggota melakukan pembayaran kepada kasir, anggota menuju ke salah satu Hotel di Tarakan yang dimana seorang wanita sudah berada di dalam kamar tersebut. Sesampainya di kamar 407, anggota langsung mengamankan korban serta barang bukti dan melakukan interogasi, ucap pria berpangkat melati dua tersebut.
Atas keterangan korban, tim menuju ke Karoke DELUXE melakukan penangkapan terhadap tersangka An. Bun Goonal Suharto. Dari informasi, korban sudah bekerja dengan pelaku selama 6 (enam) tahun dengan omset Rp200.000.000,-. Adapun sistem pelaku mendapatkan hasil BO dari setiap perempuan dengan sistem 50% antara pelaku dan korban.
Pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Ditreskrimum Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
HUMAS POLDA KALTIM