Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda, 1.647 Butir Ekstasi dan 15,10 Gram Sabu Diamankan
Poldakaltim

Ditresnarkoba Polda Kaltim Bongkar Jaringan Narkoba di Samarinda, 1.647 Butir Ekstasi dan 15,10 Gram Sabu Diamankan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim26 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di Kota Samarinda. Dari rangkaian operasi yang digelar sejak 22 hingga 24 Juli 2025, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti 1.647 butir ekstasi dan sabu seberat 15,10 gram.

Pengungkapan bermula pada Selasa malam, 22 Juli 2025, saat tim Subdit II Opsnal menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Petugas kemudian mengamankan MAR alias A, yang diduga kuat sebagai pengedar. Hasil pengembangan membawa tim ke rumah JPU alias T di Jalan Langsat, Samarinda Ulu, yang turut ditangkap dengan barang bukti tambahan. Selanjutnya, tim menangkap DP di Jalan Gerilya pada 23 Juli, yang mengaku menerima narkoba dari HS alias E. Petugas kemudian menangkap HS di kawasan Jalan Perjuangan, Sempaja Selatan. Dari keterangan HS, diketahui barang berasal dari I alias Ewi (DPO), yang diduga sebagai bandar utama. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim akhirnya menangkap S alias A, kurir yang membawa pesanan narkotika ke Samarinda.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian penindakan tersebut meliputi: 1.647 butir ekstasi berbagai warna dan logo, sabu seberat 15,10 gram, 6 unit handphone, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Calya putih, 3 gelas plastik, plastik klip bening, 1 dompet, dan 1 tas selempang hitam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika. Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan pelaku utama masih dalam pengejaran.

Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version