Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dua Pelajar SMA di Bontang Tertangkap Basah Jual Sabu
Poldakaltim

Dua Pelajar SMA di Bontang Tertangkap Basah Jual Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim10 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua remaja pelajar SMA yang nekat menjual narkoba jenis sabu. Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya seorang pria berusia 32 tahun di kawasan Api-Api yang kemudian mengarah pada dua remaja di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Narkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa kedua pelajar tersebut ditangkap di rumah di Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Kedua pelaku berusia 16 dan 17 tahun itu ditemukan sedang mempersiapkan sabu untuk dijual.

“Narkoba tersebut mereka dapat dari kakak ipar salah satu pelaku, yang juga kami amankan di lokasi yang sama,” jelas AKP Rihard.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa para remaja ini sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu dengan teman-temannya. Salah satu pelaku bahkan sempat mencoba membuang paket sabu saat penggerebekan, namun barang bukti tersebut jatuh ke lantai dan berhasil disita oleh polisi. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

Kedua pelajar tersebut kini menghadapi hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version