Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dua Pelaku Judi Togel Asal Balikpapan, Berhasil Diringkus Timsus Polda Kaltim
Binkam

Dua Pelaku Judi Togel Asal Balikpapan, Berhasil Diringkus Timsus Polda Kaltim

humas3 humas3By humas3 humas319 October 2018No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Dua pria yang diduga terlibat judi togel online Singapura diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Jatanras Polda Kaltim, Kamis (18/10) di Kota Balikpapan.

Keduanya masing-masing berinisial Bn alias Baniramon, dan AL alias Alfian. Keduanya adalah warga Kelurahan Ulu Kecamatan Balikpapan Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan penagkapan keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga, dan kedua memiliki peran yang berbeda.

“Dari pengakuan pelaku Baniramon, dirinya adalah pengecer. Saat kami tangkap ia juga sedang mengumpulkan uang rekapan, sedangkan Alfian merupakan Bandar” kata Baniramon.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 2 unit Handphone Nokia, uang tunai Rp 6.130.000, 5 lembar rekapan pembelian, 3 buah pulpen, 2 buah alas tulis beralaskan karbon.

“Selanjutnya kedua pelaku ini, langsung dibawa ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ade Yaya

Para tersangka bandar judi online dan judi togel ini akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Kabid Humas.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version