Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang
Bontang

Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang

humas4 humas4By humas4 humas427 May 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Dua warga Bontang berinisial DKW (22) dan ENK (26) di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Bontang Baru, Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Selasa (25/5/2021).

DKW adalah warga Api-Api, dan ENK warga Bontang Kuala saat ditangkap terbukti memiliki, menguasai dan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu. Darinya Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus Sabu seberat 0,75 gram.

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais yang didampingi Kasubbag Humas Akp Suyono, mengatakan awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dien, Kel. Bontang Baru.

Setelah anggota melakukan penyelidikan, melihat seseorang mengendaraai sepeda motor hendak masuk gang di Jalan Cut Nyak Dien, setelah di tangkap mengaku bernama DKW, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 750 ribu.

Saat di interograsi DKW mengaku mendapat barang haram itu dari ENK. Tidak perlu waktu lama anggota berhasil meringkus ENK dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan rumah anggota menemukan timbangan digital, bungkus plastik klip, pipet kaca, ponsel, dan korek gas, jelas Iptu Rakib Rais.

Ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, Saat ini dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version