Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dukung Program Asta Cita Presiden RI Dalam Memberantas Narkoba, Polsek Loa Kulu Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Dengan Tersangka Seorang Wanita
News

Dukung Program Asta Cita Presiden RI Dalam Memberantas Narkoba, Polsek Loa Kulu Ungkap Peredaran Sabu-Sabu Dengan Tersangka Seorang Wanita

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim8 December 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (06/12/24). Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial DWK (24) diamankan di Jalan Dr. Fl. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, beserta barang bukti berupa sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka DWK, warga Kelurahan Jahab, Tenggarong, diketahui menyimpan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram di dalam bungkus rokok. Berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan.

DWK mengaku telah menjadi kurir sabu-sabu selama kurang lebih satu tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku yang menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika cukup berat,” jelasnya.

Pihak Polsek Loa Kulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan kondusif,” pungkas AKP Elnath SW Gemilang.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version