Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dukung Program Asta Cita Presiden RI Dalam Memberantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Pasutri Terlibat Peredaran Sabu di Muara Kaman
News

Dukung Program Asta Cita Presiden RI Dalam Memberantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Pasutri Terlibat Peredaran Sabu di Muara Kaman

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim22 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga aktif terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.

Pasangan tersebut, berinisial S (48) dan D (45), diringkus oleh petugas di kediamannya pada Senin (20/01/25), sekitar pukul 13.00 WITA. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Suyoko, tim berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus sabu dari tersangka S, sementara dua bungkus sabu ditemukan di saku pakaian tersangka D.

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Suyoko.

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba dan menjaga generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, S dan D kini menghadapi jerat hukum sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam lingkungan sekitar.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version