Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres PPU Ungkap Sindikat Sabu di Sepaku dengan Amankan Tiga Pelaku
News

Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres PPU Ungkap Sindikat Sabu di Sepaku dengan Amankan Tiga Pelaku

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim5 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu S.H., mengungkapkan penangkapan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Jumat (03/01/25).

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial A (42) yang merupakan warga setempat. Dua orang lainnya, S (39) dan T (35), turut diamankan saat berada di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.

“Kami berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 23,78 gram dari tangan tersangka A. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu unit ponsel, serta beberapa alat pendukung transaksi seperti plastik klip dan sekop kecil,” ujar AKP Iskandar Rondonuwu pada Sabtu (04/01/25).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di RT 002, Kelurahan Sepaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi dan menangkap para pelaku.

“Saat kami lakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di jaket milik tersangka A. Selain itu, uang tunai dan perlengkapan yang digunakan untuk transaksi narkotika juga berhasil kami sita,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Polres PPU akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkotika adalah prioritas utama kami. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine terhadap para tersangka serta menggelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version