TARAKAN – Ternyata, menjadi warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak membuat seseorang jera terhadap tindak kejahatan yang pernah dilakukan. Hal itu terbukti saat satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Polres Tarakan mengamankan spesialis pelaku pencurian. Parahnya lagi, pria berinisial ED ini sudah 12 kali masuk bui.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone M.H.R Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas, Ipda Denny Mardiyanto menjelaskan, ED yang juga bertempat tinggal di daerah Kelurahan Karang Rejo melakukan dua aksi pencurian dalam sehari. Pada Senin (7/11) lalu, ED berhasil memebawa lari motor korbannya yang tengah parkir di teras rumahnya. Kejadian tersebut terjadi di RT 16 Kelurahan Karang Rejo sekira pukul 02.00 Wita. “Ada lagi tanggal 3 Oktober (Selasa) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Gajah Mada. Komplek Gusher,†ungkapnya saat ditemui Radar Tarakan, Sabtu (11/11).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Denny, berdasarkan modus operandinya, ED berjalan serta mengintai sasarannya, begitu juga dengan aksi pencurian hp. Sedangkan untuk aksi pencurian motor, ED memanfaatkan kelengahan pemilik yang menaruh kunci diatas motor tanpa pikir panjang, ED langsung membawa kabur barang jarahannya. Parahnya lagi, sudah genap sebulan mendekam di penjara, ED mengulangi kasus yang sama. “ED ini sudah 12 kali terlibat dengan kasus yang sama,†beber Ipda Denny.
Dijelasaknnya, berdasarkan kronologis penangkapan, ED berhasil diciduk sekira pukul 09.00 Wita di rumahnya yang berada daerah Karang Rejo.Bahkan, saat aparat kepolisian ingin menciduk, ED sempat berkelahi dengan petugas. Setelah unit mengeluarkan tembakan peringatan, ED enggan untuk menyerahkan diri. Alhasil. ED akhirnya ditembak pada bagian kaki sebelah kanan. “Pelaku (ED) ini juga sempat mengambil balok kayu, dia (ED) lari dan akhirnya ditembak,†katanya.
Untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni 1 unit motor berwarna merah serta 2 unit handphone (hp). Demi mempertanggungjawabkan hasil kejahatannya, ED dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun keatas.
Pihaknya juga menghimbau pada masyarakat, jika ada salah seorang warga yang memiliki toko dan ingin meninggalkan barang dagangan serta harta berharga, diharap memasang Circuit Closed Televisison (CCTV). Selain itu, bagi para pengendara roda dua, agar memakai kunci ganda dan melepas kunci motor apabila sedang diparkir. “Agar kedepannya bisa mengetahui ada tindak pidana kejahatan dan jangan sampai meimbulkan niat para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,†pungkas pria berpangkat balok satu ini.
HUMAS POLDA KALTIM