Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Edar Sabu, Wanita 19 Tahun di Balikpapan Ditangkap Polisi
Berita Media

Edar Sabu, Wanita 19 Tahun di Balikpapan Ditangkap Polisi

humas3 humas3By humas3 humas330 May 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Usianya memang masih muda, 19 tahun. Namun, aksi remaja satu ini benar-benar nekat. Di usianya yang terbilang muda, wanita berinisial S ini sudah menjadi pengedar sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, tersangka S ditangkap di pinggir jalan Kilometer 3,5, Kelurahan Batu ampar Kecamatan Balikpapan utara pada Rabu, 18 Mei 2022 lalu sekira pukul 16.50 Wita.

Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 3,5, Kelurahan Batu ampar, Balikpapan utara tepatnya pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi itu, anggota polisi melakukan penyelidikan sekitar lokasi yang dimaksud. Kemudian melihat tersangka dan langsung diamankan,” kata Roganda baru-baru ini.

Saat dilakukan penggeledahan tersangka, didapati dompet kecil warna cokelat yang dalamnya berisikan 10 paket narkotika jenis sabu. “Berat total barang bukti sebanyak 15.84 gram,” ungkapnya.

Saat diintrograsi, S mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial M. Saat ini sudah masuk dalam DPO kepolisian. “Tersangka sudah 3 kali ambil barang dengan M, untuk kemudian diedarkan,” tandasnya.

Tersangka yang beralamat di Prapatan, Balikpapan Kota itu selanjutnya dibawa ke Markas Polresta Balikpapan beserta dengan barang bukti. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman paling lama 20 tahun penjara. (an)

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version