Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Edarkan Pil Koplo, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur
Berita Media

Edarkan Pil Koplo, Pemuda 23 Tahun Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur

humas4 humas4By humas4 humas410 November 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau –  Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis LL di Jalan Pulau Sambit, Kelurahan Tanjung Redeb Kecamatan Tanjung Redeb

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, tersangka berinisial MS (23). Kronologis penangkapan bermula pada Minggu (6/11/2022), Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur mendapat informasi pada pukul 15.00 WITA, bahwa MS mengambil lemparan yang diduga pil koplo di Gang Aji Mangku, Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur.

“Kemudian petugas melakukan pembelian terselubung melalui seseorang di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb,” ungkapnya, Senin (7/11/2022).

Dari hasil pembelian itu, didapat 69 butir pil LL. Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil diringkus di Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb.

Dalam penangkapan itu, polisi menggeledah MS. Ditemukan barang bukti berupa 18 butir pil LL, uang tunai Rp400 ribu, satu plastik klip, 2 korek gas, satu pipet kaca, satu bungkus rokok, dua tas, satu unit telepon seluler dan satu unit motor.

“Total barang bukti obat LL adalah 87 butir,” bebernya.

Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si  menjelaskan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 197 Jo 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version