Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Setelah melakukan pengintaian selama empat hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRWP (25) yang kedapatan membawa sabu-sabu di kawasan Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
MRWP, yang diketahui merupakan warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, diamankan saat tengah berada di lokasi yang kerap dicurigai sebagai titik transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tempat tersebut sering dijadikan ajang pertemuan para pelaku peredaran gelap narkotika. Petugas yang telah memantau aktivitas di lokasi sejak 29 Mei, segera bergerak cepat ketika mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 14,80 gram yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen dan respon cepat terhadap laporan masyarakat. “Kami terus tingkatkan intensitas pengawasan, dan keterlibatan masyarakat sangat membantu. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres,” ujar AKP Suyoko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.