Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Endorse Situs Judi Online, Selebgram Samarinda di Tangkap
News

Endorse Situs Judi Online, Selebgram Samarinda di Tangkap

humas3 humas3By humas3 humas315 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda menangkap selebgram perempuan lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si mengatakan, bahwa tertangkapnya berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada 29 September 2023 lalu.

“Pada Saat melakukan patroli siber, didapatkan satu akun instagram yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online, Dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka”. ucapnya

Selebgram yang memiliki pengikut sebanyak 34.000 berinisial I.D, Warga jalan Harun Nafsi Gg darusalam, Kec Loa Janan kota Samarinda.

“Selebgram tersebut berinisial I.D yang diamankan pada tanggal 29 September 2023 dirumahnya yang beralamat di jalan Harun Nafsi Gg Darusalam Kec, Loa janan Ilir Kota Samarinda”. terangnya

I.D mendapatkan bayaran Rp.400.000 sampai Rp.500.000 per postingan yang sudah berjalan selama dua bulan.

“Kegiatan promosi ini sudah berjalan selama dua bulan, Tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp.400.000 sampai Rp.500.000 per postingan di akun instagram miliknya”. ungkapnya

Adapun pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah Pasal 45 ayat (2) Judi Online Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat ke 1 e dan/atau 2 e KUHP. Dengan ancaman Pidana paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan atau ancaman pidana paling lama 10 Tahun atau denda R. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah handphone, satu akun Whatsapp, Satu akun Mobile Banking, satu akun Instagram, satu rangkap Screenshot postingan yang mempromosikan link judi online di insta story miliknya” kata kapolresta

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version