Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gagalkan Peredaran Narkotika, Polsek Samboja Amankan 18 Paket Sabu
News

Gagalkan Peredaran Narkotika, Polsek Samboja Amankan 18 Paket Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim28 April 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samboja kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba. Aksi tegas mereka berbuah hasil dengan ditangkapnya seorang pengedar sabu pada Minggu malam (27/04/25) di RT.04, Kel.Sanipah, Kec.Samboja, Kab.Kukar.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R (29), seorang warga Kelurahan Kuala Samboja. Dari penggerebekan di kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat total sekitar 5,95 gram. Selain itu, turut diamankan satu ponsel Vivo warna krem, dua sendok takar dari sedotan, sebuah bong, selembar plastik klip, serta tas kecil merk Traverse.

AKP Sarlendra Satria Yudha, Kapolsek Samboja, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap R di dalam rumahnya.

“Saat diperiksa, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan barang bukti tersebut,” tegas Kapolsek.

R beserta barang sitaan kemudian dibawa ke Polsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pengedar narkoba dengan sanksi berat.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version