Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gagalkan Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ringkus Dua Tersangka
News

Gagalkan Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ringkus Dua Tersangka

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim21 May 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada Senin malam (19/05/25) sekitar pukul 21.30 WITA di wilayah Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Operasi ini diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Berdasarkan pengembangan kasus dari hasil penangkapan tersebut, tim kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang ditempati tersangka HM (39). Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,74 gram (brutto) yang disembunyikan dalam kotak rokok, disertai alat hisap narkoba dan perlengkapan konsumsi narkoba lainnya.

Melalui pemeriksaan lebih lanjut, HM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari tersangka DA (43), warga Jalan Anggrek Merah II, Kelurahan Air Putih. Informasi ini kemudian mendorong tim untuk melakukan penindakan lanjutan yang berhasil menangkap DA pada Selasa dini hari (20/05/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.

Dari operasi ini, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus sabu (0,74 gram), satu kotak rokok, satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp650.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta dua unit ponsel milik tersangka.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version