Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelapkan 10 Jerigen Berisi Solar, Polsek Loa Kulu Amankan Dua Pelaku
News

Gelapkan 10 Jerigen Berisi Solar, Polsek Loa Kulu Amankan Dua Pelaku

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim5 October 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Compartement Blok N 01 Estate Sepaku, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di lokasi pada Rabu (02/10/2024).

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh tim keamanan PT. IHM yang dipimpin oleh Aris Vawel Tampubolon, bersama dua saksi, Didik Purwanto dan Marinus Lase. Saat patroli, mereka menemukan dua alat berat, yaitu compactor dan motor grader, yang berhenti di sekitar lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa dua karyawan swasta, berinisial SM dan MI, diduga tengah berusaha menggelapkan BBM jenis solar dari alat berat tersebut. Keduanya mengakui bahwa BBM yang dicuri itu rencananya akan dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima jerigen putih berkapasitas 25 liter, enam jerigen kuning berkapasitas 25 liter, dan satu jerigen hitam berkapasitas 35 liter, yang semuanya berisi BBM jenis solar.

Atas perbuatan tersebut, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, SM dan MI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari Polsek Loa Kulu sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban hukum dan mencegah kejahatan penggelapan di wilayah kerja perusahaan besar seperti PT IHM.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version