Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelapkan BBM Perusahaan, Pria Ini Diringkus Polsek Segah
News

Gelapkan BBM Perusahaan, Pria Ini Diringkus Polsek Segah

humas3 humas3By humas3 humas331 October 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Berau – Unit Reskrim Polsek Segah meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM) milik sebuah perusahaan yang ada di Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah, Jumat 27 Oktober 2023.

Kapolsek Segah Iptu Didin Nurdin menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Rabu 25 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wita, di Stasiun Pengisian BBM PT. NPN di Kampung Long Ayan. Salah seorang staf, melaporkan terdapat kejanggalan dalam pengisian solar di stasiun tersebut.

Kejadian ini terungkap ketika pelapor, memantau pengisian solar dengan mengambil foto kilometer pada pukul 18.14 wita. Setelah dianalisis, terungkap bahwa terdapat selisih solar sebanyak 441 liter. WPS (27) yang saat itu ada disana, pun diinterogasi.

“WPS mengakui bahwa selama beberapa waktu, ia telah menjual solar yang seharusnya diisi sebanyak 40 liter, tetapi ia mengisi hingga 70 liter. Dengan cara mengakali pengisian,” jelasnya, Senin 30 Oktober 2023.

Akibatnya, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebanyak Rp. 31.482.000. Pihak perusahaan merasa sangat keberatan dengan perbuatan ini dan melaporkannya ke Polsek Segah.

Kini, pelaku dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kejujuran dalam berbisnis dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version