Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Cipta Kondisi, Polsek Tanjung Redeb Amankan Puluhan Botol Miras
Berau

Gelar Cipta Kondisi, Polsek Tanjung Redeb Amankan Puluhan Botol Miras

humas3 humas3By humas3 humas33 September 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Seorang wanita diringkus Polsek Tanjung Redeb lantaran menjual minuman keras yang tidak memiliki izin sah di Jalan Sutomo, Tanjung Redeb, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 14.30 wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango mengatakan pihaknya mendapat laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di sekitar Kecamatan Tanjung Redeb.

Pelaku berinisial RF(32) warga Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb. Pelaku diamankan di kiosnya saat sedang menjual miras.

“Kami melakukan pengecekan dan mendapati ada puluhan botol miras di kiosnya,” ujar Simalango.

Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 33 botol yang terdiri dari 7 botol Anggur Merah, 9 botol Bir Bintang, 5 botol Bir Anker dan 12 botol Prost Beer.

Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Tanjung Redeb untuk proses lebih lanjut.

Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version