Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Musnahkan 31.824 Gram Sabu
News

Gelar Konferensi Pers, Polda Kaltim Musnahkan 31.824 Gram Sabu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim5 April 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp
Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap seberat 31.824 Gram bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jumat (05/04/24).
Dalam kesempatan tersebut, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si., didampingi Kasubdit I DItresnarkoba bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, beserta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda.
Kombes Pol Artanto mengatakan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan dua tersangka yaitu “MY” bersama “MS” dengan total barang bukti seberat 32.654 gram.
Seluruh barang bukti sabu tersebut seberat 32.654 gram disisihkan untuk uji Laboratorium BPOM Samarinda dan yang dimusnahkan sebanyak 31.824 gram dengan cara bersama-sama di blender dan dilarutkan kedalam air.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MY” bersama “MS” mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim
#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version