Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan press release yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 2 Polres Bontang pada Jumat (03/10/25), jajaran Polres Bontang memaparkan hasil pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, didampingi Kasat Resnarkoba serta dihadiri perwakilan awak media. Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Berkat kerja sama tersebut, jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka di dua lokasi berbeda,” ungkap AKBP Widho Anriano.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan KS Tubun Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, dengan dua tersangka berinisial AM (46) dan S (55). Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5,83 gram dan 6,27 gram.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan WR Supratman Gang Nusantara I, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, di mana petugas berhasil mengamankan tersangka RA (27) dengan barang bukti sabu seberat 87,60 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 99,7 gram sabu, berikut alat komunikasi dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, patroli, dan operasi untuk menekan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Bontang berharap Kota Bontang dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Humas Polda Kaltim