Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Konferensi Pers, Polres Kutim Sampaikan Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pencurian
News

Gelar Konferensi Pers, Polres Kutim Sampaikan Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Pencurian

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim5 January 2025No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Gelar Konferensi Pers, Kepolisian Resor Kutai Timur sampaikan pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Polsek Kongbeng. Pelaku berinisial MT (57), warga Kelurahan Sri Pantun, Kecamatan Kongbeng, berhasil ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, setelah melarikan diri ke beberapa provinsi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 23 Desember 2024, di rumah korban Rudi Winarto, yang ditemukan tewas dengan luka bacok di wajah dan kepala. Setelah membunuh korban dengan parang, pelaku mencuri barang-barang berharga, termasuk kartu ATM, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp3 juta. Keberadaan pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi, dari Balikpapan hingga Kalimantan Tengah, akhirnya terdeteksi dan pelaku ditangkap saat hendak menyeberang ke Semarang.

Motif pembunuhan diketahui terkait dengan masalah utang-piutang, di mana korban sering menagih utang kepada pelaku.

Pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam kasus pembunuhan sebelumnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, mengapresiasi tim yang berhasil menangkap pelaku.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version