Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi No.52, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Keberhasilan tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., pada Rabu siang (17/09/25) di Lobby Polresta Samarinda.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan kasus bermula pada Jumat (12/09/25). Saat itu, korban yang baru pulang bersama istrinya mendapati kondisi kamar tidur berantakan dan sejumlah jam tangan miliknya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak empat orang pelaku memasuki rumah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.25 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial I (45), DRA (22), UH (39), dan A (36). Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa empat jam tangan berbagai merek, dua unit sepeda motor, dua buah helm, serta sejumlah alat yang digunakan saat beraksi seperti obeng, kunci tang, dan kunci motor. Pakaian yang dipakai pelaku ketika beraksi, termasuk kemeja kotak-kotak merah putih, dua celana panjang jeans, jaket hoodie hitam, dan satu jaket hitam, juga turut disita.
Kapolresta menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda.
Humas Polda Kaltim