Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Sampaikan Pengungkapan Kasus Penipuan dan Pencurian dengan Modus menjadi Polisi Gadungan
News

Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Sampaikan Pengungkapan Kasus Penipuan dan Pencurian dengan Modus menjadi Polisi Gadungan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim15 February 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus penyamaran sebagai anggota kepolisian. Konferensi Pers ini berlangsung pada Jumat (14/02/25) di Lobby Mako Polresta Samarinda, Jl. Slamet Riyadi, Kota Samarinda.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin jalannya konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, serta Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Rizal, serta Sejumlah awak media turut hadir dalam kegiatan ini.

Kapolresta menjelaskan bahwa Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan menyamar sebagai polisi.

Modusnya adalah memberhentikan pengendara motor yang tidak memakai helm, kemudian menuduh mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pelaku lalu meminta korban menyerahkan ponselnya dengan alasan pemeriksaan, membawa korban ke lokasi sepi untuk dites narkoba, dan akhirnya meninggalkan mereka.

Pelaku utama, AT (32), dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sementara seorang penadah berinisial R (23) dijerat Pasal 480 KUHP.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam serta tiga unit ponsel hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AT merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda pada tahun 2022 dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Ia mengaku melakukan aksi kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version