Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Sindikat Pencurian Lintas Provinsi Bermodus Pecah Kaca
News

Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Sindikat Pencurian Lintas Provinsi Bermodus Pecah Kaca

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim17 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggunakan modus pecah kaca kendaraan. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (16/07/25) di halaman Mapolsek Samarinda Kota, dengan dihadiri oleh sejumlah awak media.

Sindikat yang terdiri dari empat orang pelaku ini ternyata merupakan residivis yang telah beroperasi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, dengan basis asal dari Bengkulu dan Sumatera Selatan.

“Kelompok ini secara khusus datang ke Samarinda untuk melakukan aksinya dan telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa,” jelas Kombes Pol Hendri Umar saat memaparkan kronologi kasus.

Kasus ini bermula ketika dua korban, Rapiansyah (37) dan Muhammad Yusuf, menjadi sasaran setelah mengambil uang dari bank pada Kamis (03/07/25). Saat mereka memarkir mobil di Jl. Abdul Muthalib, pelaku beraksi dengan memecahkan kaca dan berhasil melarikan uang tunai Rp45 juta serta 25 surat tanah.

Proses penangkapan dilakukan secara khusus oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Samarinda bersama Resmob Polda NTT di Hotel Villa de Kupang. Dalam operasi ini, salah satu pelaku bernama BR tewas setelah terjatuh saat mencoba kabur melalui plafon kamar mandi. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting termasuk serpihan kaca mobil, empat unit handphone, pakaian pelaku, sisa uang hasil kejahatan senilai Rp2,6 juta, serta sepeda motor Honda Sonic yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama ketika melakukan transaksi dengan uang tunai dalam jumlah besar, serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menciptakan Samarinda sebagai kota yang aman bagi masyarakat maupun investor,” pungkas Kombes Pol Hendri Umar menutup konferensi pers.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Leave A Reply Cancel Reply

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version