Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Ops Pekat 2021, Polisi Amankan Pelaku Judi di Bontang
Bontang

Gelar Ops Pekat 2021, Polisi Amankan Pelaku Judi di Bontang

humas3 humas3By humas3 humas317 April 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Dalam memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dibutuhkan berbagai langkah, inovasi, dan tindakan Kepolisian. Salah satunya dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021.

Langkah itu juga saat ini dilakukan Polres Bontang dan Polsek Jajaran, termasuk Polsek Marangkayu. Keseriusan Polsek Marangkayu dibuktikan hari ini mengamankan 6 orang yang diduga melakukan tindak Pidana perjudian jenis QIU-QIU dengan kartu domino, Kamis (15/4/2021).

6 orang tersebut antara lain HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71), kesemuanya warga Marangkayu yang ditangkap di rumah JAM di Rt 16 Desa Sambera Baru Kec. Marang Kayu.

Dalam penggrebekan dan penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Set Kartu Domino, 1 (Satu) buah tempat sabun colek warna biru yang digunakan sebagai penutup kartu dan uang tunai sebesar Rp. 905.000,-.

Awalnya anggota saat melaksanakan Patroli menerima informasi dari salah satu masyarakat bahwa di rumah JAM di Rt.16 Desa sebuntal Kec. Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi, kata Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, SH kepada media ini.

Sebanyak 6 personil di Pimpin Kanit Reskrim Bripka AMBO TANG melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata benar. Setelah di lakukan penggerebekan dan penangkapan terdapat 6 orang sedang bermain judi QIU QIU menggunakan 1 set kartu domino dengan uang sebagai taruhannya, terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, selain mengamankan barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun dan uang tunai sebesar Rp. 905.000,-, anggota juga mendapati salah satu pelaku bernama HAM membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang dilabik baju yang dikenakan, jelas Sujarwanto..

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version