Poldakaltim.com, Kukar – DA (32) diringkus satuan reskoba polres kukar saat kedapatan membawa sabu seberat 10,60 Gram.
Kejadian ini bermula pada Kamis (20/05) pukul 20.45 wita, saat petugas pos check point melakukan pemeriksaan prokes kepada pengguna jalan,â€Di jalan poros Samarinda-Tenggarong.
Anggota melihat seorang pengendara motor tiba-tiba memutar balik melarikan diri, merasa curiga dan dikejar petugas dan berhasil kita ringkus,â€Jelas Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, S.I.K.,M.M.
Saat diamankan, petugas di lapangan menemukan barang bukti sabu yang diletakan pada bungus rokok dari tangan tersangka.
“Tersangka Terjerat undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,â€.Ungkapnya.
Humas Polda Kaltim