Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Press Release, Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur
News

Gelar Press Release, Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim19 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutim – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang oknum tenaga pendidik berinisial NS karena melakukan tindakan asusila yaitu pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kutai Timur, Rabu (10/09/24).

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kutim setelah mendapat laporan dari korban.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si mengungkapkan bahwa dari laporan para korban, pelaku telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut sejak bulan Juli 2024. Namun, baru terungkap atas laporan korban.

“Motifnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, dengan cara memberikan barang-barang spesial kepada korban, dan korban berusia di bawah 17 tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pelaku mendapatkan penambahan sepertiga sanksi,akan merupakan seorang pengajar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version