Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gelar Press Release, Polres Mahulu Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Tajam
Mahulu

Gelar Press Release, Polres Mahulu Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim3 May 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Polres Mahakam Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang korban pada tanggal 24 Maret 2024. Tersangka, yang dilaporkan menggunakan senjata tajam berjenis badik, berhasil diamankan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Berawal dari laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada tanggal 24 Maret 2024, kasus penganiayaan ini mengemuka. Tersangka, yang memiliki inisial AAR, diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban, RA, di sebuah lokasi pada pukul 22:00 WITA. Kejadian terjadi setelah konflik kecil, di mana tersangka dalam keadaan mabuk dan berusaha meminta rokok kepada seorang saksi.

Tersangka kemudian menyerang saksi dengan senjata tajam setelah ditolak, dan ketika korban mencoba untuk menghentikan perbuatan tersebut, ia juga menjadi sasaran serangan. Korban mengalami luka tusuk yang serius dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

Tersangka AAR berhasil diamankan oleh petugas Polres Mahakam Ulu setelah proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang mengandung bercak darah telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Setelah meneliti semua fakta dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka AAR memiliki cukup bukti untuk dipersangkakan atas tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version