Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gerak Cepat, Polresta Samarinda Amankan Residivis Kedua Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat Kota Samarinda
Samarinda

Gerak Cepat, Polresta Samarinda Amankan Residivis Kedua Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Masyarakat Kota Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas425 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang menangkap dua orang Pelaku residivis berinisial (AR) dan (A) Perkara pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Pinang Kota Samarinda.

Kegiatan Press Release tersebut dipimipin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si bertempat di Lobby Polresta Samarinda yang didampingi Kapolsek Sungai Pinang, Wakasat Reskrim dan Kasi Humas Polresta Samarinda, Rabu (24/01/2024) Pukul 13.00 WITA.

Kombes Pol Dr. Ary Fadli dalam Rilis menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2023 Pukul 03.00 WITA, di teras Asrama Kutai Timur Jl. Hasan Basri RT.24 Kel.Bandara Kec. Sei Pinang Kota Samarinda telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan objek 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih yang sebelumnya di parkirkan di teras Asrama yang berpagar dan keadaan terkunci stang.

Pelaku berinisial (AR) melakukan pencurian dengan cara menggunakan satu unit besi “T“ untuk merusak kontak kunci yang berakibat stang menjadi menjadi los dan sepeda motor dalam kuasa pelaku, selanjutnya terhadap hasil kejahatan dibawa kepada Pelaku lainnya berinisial (A) di Kec. Palaran Kota Samarinda yang peruntukannya untuk disimpan dan menunggu pembeli.

Selanjutnya dari kronologis tersebut atas dasar Laporan pengaduan, Unit Opsnal melakukan cek TKP dan didapati petunjuk yang selanjutnya dilakukan Penyelidikan yang dalam penangkapan secara Team melibatkan Unit Jatanras Polda Kaltim.

Kedua Pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda, yakni Pelaku Inisial (AR) diamankan di Jl. Rajawali Dalam Kel. Sei Pinang pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 pukul 04.00 WITA dan pada saat dilakukan penggeledahan Badan ditemukan potongan sarung tangan yang didalamnya ada pasangan besi Leter “T” dan menguasai (1) satu unit Motor Yamaha Mio. Dan Pelaku inisial (A) diamankan di Jl. Pemuda RT. 30 pada hari Sabtu 20 Januari 2024 pukul 05.00 WITA beserta barang buktinya.

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1(satu) unit Sepeda Motor Honda CRF, 1(satu) unit Kunci T, 2(dua) unit besi tanam, 1(satu) buah Obeng dan 1(satu) sarung tangan. Atas perbuatan Pelaku inisial (AR) disangkakan Pasal 363 KUHP dan pelaku inisial (A) disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman Penjara Maksimal 7 (tujuh) Penjara.

 

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version