Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gerebek Judi di Teluk Bayur, Polisi Amankan 7 Orang Pelaku dan Uang Tunai
Berau

Gerebek Judi di Teluk Bayur, Polisi Amankan 7 Orang Pelaku dan Uang Tunai

humas3 humas3By humas3 humas324 April 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Tujuh orang diamankan Satreskrim Polres Berau, lantaran diduga melakukan praktik judi kartu di Jalan Raja Alam, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Dito Nugraha mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarkat yang menduga ada aktivitas tindak pidana perjudian di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kami bergerak cepat ke lokasi. Ternyata benar, mereka sedang main minami (jenis judi kartu),” ujarnya. Dalam penggerebekan ini, personel berhasil membekuk tujuh budak judi, yakni BGK (60), NA (59), SS (43), US (49), TRS (43), NRL (36) dan AS (41).

Empat dari tujuh tersangka merupakan wanita. Selain itu, pihaknya mengamankan barang bukti perjudian Rp 2.780.000 dan kartu remi. Dari tersangka BGK dan NA sebesar Rp 1.900.000, sementara SS, US, TRS, NRL dan AS sebesar Rp 880.000.

“Jadi mereka terbagi menjadi dua meja judi saat kami gerebek,” terangnya. Tujuh tersangka dikenakan pasal 303 pasal (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 20 juta.

“Jelas sudah pasalnya. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version