Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gerebek Perjudian di Kota Bontang, Polisi Amankan Lima Orang Pelaku
Bontang

Gerebek Perjudian di Kota Bontang, Polisi Amankan Lima Orang Pelaku

humas3 humas3By humas3 humas31 October 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Lagi asyik bermain judi, lima orang pria diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. Lima pelaku perjudian bernama IR (37), HA (44), RUS (29), HAM (48), dan ED (50) di bawa ke Makopolres Bontang, Selasa (28/9/2021) sore.

Ke lima orang ditangkap pada saat asyik main judi remi di Pelabuhan Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak. Barang bukti yang disita Polisi berupa dua set kartu remi dan uang senilai Rp 3.189.000 yang digunakan untuk berjudi.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH mengatakan, kelimanya ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi.

Dengan didampingi Kasi Humas AKP Suyono, IPTU Asriadi menjelaskan “Mereka bermain judi menggunakan dua set kartu remi,” ungkapnya.

Saat ini mereka diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. “sejak kapan mereka bermain judi dan siapa yang menyiapkan lokasi perjudian”, terang Asriadi.

Terhadapnya ke limanya disangka dengan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version