Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gerebek Sebuah Rumah di Bontang, Polisi Temukan 1,97 Gram Sabu
Bontang

Gerebek Sebuah Rumah di Bontang, Polisi Temukan 1,97 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas36 November 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim,com, Bontang – Pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang. Dalam peristiwa tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pria lengkap dengan barang bukti, Kamis (4/11/2021) sore.

Dalam penggerebekan itu Polisi berhasil meringkus seorang pria yang mengaku bernama AR alias BANTA (25) di sebuah rumah di Jalan Mente RT 04 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

AR ditangkap di dalam kamar tidur dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP merek iPhone warna Hitam.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, bahwa mengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah karena lingkungannya sering di gunakan transaksi dan pesta narkoba.

“Berbekal informasi tersebut kami turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap salah satu rumah di jalan Mente RT 04 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan dan kami berhasil meringkus seorang laki-laki didalam kamar”, terang Kasat Reskoba.

“Tersangka juga mengaku bila barang haram itu doperoleh dari A, mereka adalah warga Bontang yang kini masih dalam pencarian”, sambung Iptu Rakib Rais.

Kini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan. Terhadapnya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version