Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Gunakan Helikopter, Kapolda Kaltim Bersama Pangdam VI Mulawarman Pantau Titik Api Karhutla
Berita Media

Gunakan Helikopter, Kapolda Kaltim Bersama Pangdam VI Mulawarman Pantau Titik Api Karhutla

humas4 humas4By humas4 humas425 September 2019No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M., bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto melakukan pantauan melalui udara menggunakan helikopter ke beberapa daerah yang rawan karhutla di Provinsi Kalimantan Timur, Rabu Pagi (25/09/2019).

Dari hasil pantauan tersebut Kapolda Kaltim mengatakan kebakaran hutan dan lahan yang belakangan ini terjadi di wilayah Provinsi Kaltim semakin berkurang, berkat upaya petugas yang dilakukan serta turunnya hujan beberapa hari terakhir.

Dalam penanganannya, kita selalu menggunakan upaya pemadaman tidak hanya dari udara tetapi juga melalui darat yang dilaksanakan oleh Tim Satgas Karhutla, sehingga hal ini bisa terwujud.

“Api bisa ditangani dengan baik sehingga tidak terjadi perluasan kebakaran. Bahkan titik-titik api sudah sangat berkurang, karena ada kerjasama sinergi antara BPBD, Pemda, TNI, Polri dan segenap masyarakat,” ujarnya.

“Untuk pelaku pembakar hutan, kebun dan lahan, itu melanggar UU 41 Tahun 99 Pasal 87, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dendanya Rp5 miliar. Ada beberapa orang pelaku yang sudah kita mintai keterangan baik itu di Samarinda, Berau, maupun Paser dan PPU” pungkasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version