Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Hendak Antar Sabu Melalui Perairan Sungai Mahakam, Sat Polairud Polresta Samarinda Berhasil Ringkus Seorang Tersangka di Atas Kapal
Samarinda

Hendak Antar Sabu Melalui Perairan Sungai Mahakam, Sat Polairud Polresta Samarinda Berhasil Ringkus Seorang Tersangka di Atas Kapal

humas3 humas3By humas3 humas310 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA – Petugas Sat Polairud unit Gakkum Polresta Samarinda, melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang di atas kapal.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli menyampaikan sat gelar press release bahwa, “inisial tersangka adalah AW (33)  pekerjaan Swasta (tidak tetap) warga Jl. Pelabuhan Rt. 022, Kel. Sungai Meriam Kec. Anggana Kab. Kukar,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres, “benar pada kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 16.30 wita di pesisir Perairan Sungai mahakam kota samarinda tepatnya di atas kapal, personel melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang membawa narkotika jenis sabu untuk di antar ke pembeli yakni salah satu ABK kapal.” ucapnya.

Bermula dari informasi masyarakat lanjut Ary, bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu sabu dengan cara pengiriman langsung di antar ke atas kapal maka personel Polairud Resta Samarinda melakukan penyelidikan.

“Pihak kami yakni Sat Polairud berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 22.40 GB Narkotika jenis Sabu beserta plastik pembungkus yang di simpan di dalam 1 bungkus kotak rokok sampoerna merah. Kemudian tersangka atau pelaku dan BB diamankan ke mako polairud polresta samrinda guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” Ujar Kapolres.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka AW (33) ialah pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version